Pak Ustadz,
Bagaimana hukumnya membuat dan/atau memakai gambar dan patung makhluk hidup (hewan/manusia) dengan tujuan untuk pendidikan/ilmu pengetahuan? Misalnya gambar hewan untuk mengenalkan ke anak-anak atau patung anatomi manusia untuk tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Gunawan
gundala
Ditulis oleh abaizzat


